Mendagri Tito Karnavian Buka Suara Soal Kenaikan PBB: Tunda atau Dibatalkan!

MAKASSAR, iNews.id - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belakangan bikin resah banyak masyarakat. Menanggapi kegelisahan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya angkat bicara.
Menurut Tito, kenaikan PBB-P2 sebenarnya bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari penyesuaian rutin yang dilakukan setiap tiga tahun sekali, mengikuti perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang mencerminkan harga tanah di pasaran.
“Kalau NJOP naik karena harga tanah di pasar juga naik, otomatis PBB ikut naik. Itu mekanisme penyesuaian yang memang sudah diatur,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Namun, ia menegaskan, kenaikan ini tidak boleh sembarangan. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta memastikan ada partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Artinya, suara masyarakat wajib didengar sebelum kebijakan ditetapkan.
“Prinsipnya, penyesuaian pajak bukan untuk memberatkan rakyat. Kalau memang kenaikan itu terasa membebani, maka aturan bisa ditunda bahkan dibatalkan,” tegas Tito.
Terkait polemik yang muncul di Kabupaten Pati, Tito memberikan arahan jelas: setiap pemerintah daerah yang berencana menaikkan PBB harus mengirimkan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Keuangan Daerah.
Langkah ini penting agar Kemendagri bisa menelaah dan memberi masukan, apakah kebijakan tersebut layak diberlakukan atau justru harus dievaluasi karena berdampak negatif pada masyarakat.
Editor : Abdul Kadir