Diduga Ilegal! Vendor Nekat Pasang Tiang FO di Tengah Malam, PUPR Gowa Angkat Bicara
SUNGGUMINASA, iNews.id - Sedikitnya 20 batang Tiang Jaringan Fiber Optik (FO) terlihat telah berdiri di wilayah Gusung Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tiang-tiang tersebut diduga dipasang secara ilegal karena tidak dilengkapi izin resmi dari pihak yang berwenang.
Tiang FO ini diketahui milik PT Akses Mega Persada (FiberStar), salah satu perusahaan penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi berbasis serat optik berskala nasional di Indonesia.
Kejanggalan ini terungkap pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai Vendor FiberStar, tertangkap basah sedang bersiap memasang tiang FO. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pria tersebut hanya bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Desa Taeng.
“Kami salah satu vendor dari FiberStar. Besok kami akan tunjukkan izinnya. Sementara ini kami hanya pegang surat rekomendasi dari Kepala Desa,” ujar A.
Tiga hari berselang, ternyata tiang-tiang FO tersebut sudah tampak berdiri, di depan rumah-rumah warga dan di sepanjang jalan tanggul yang diduga masuk dalam kawasan tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Gowa.
Yang lebih mengkhawatirkan, tiang-tiang berbahan besi tersebut tampak dipasang asal-asalan. Tak terlihat adanya penguat berupa campuran beton di bagian dasarnya (Pondasi). Kondisi ini tentu membahayakan, baik bagi warga sekitar maupun para pengguna jalan yang melintas.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin, mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan tiang FO di lokasi tersebut.
“Kami tidak tahu kalau ada pemasangan tiang FO di sana. Kami sudah turunkan petugas untuk mengecek. Kalau benar tidak ada izin, tiangnya akan kami cabut,” tegas Rusdi saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan dari Kadis PUPR ini memperkuat dugaan bahwa pemasangan Tiang Fiber Optik oleh pihak vendor FiberStar memang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Editor : Revin