SUNGGUMINASA, iNews.id - PT Zamrud Primakarya (PT ZP) diduga telah melanggar UU No 26 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan perencanaan penataan Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dimana PT ZP telah membangun perumahan yang diketahui berdiri diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Diketahui Permohonan KKPR untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PT Zambrud Primakarya yang terletak di Desa Taeng seluas 6.037 m persegi, tapi yang disetujui KKPRnya sekitar kurang lebih 3.000 m persegi, dimana sisa luas lahannya diduga masuk dalam kawasan RTH terkait perencanaan tata ruang RTRW.
Sementara itu, dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa dalam hal ini Kapala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Gowa, Tauhid mengaku teledor dan membenarkan jika dari Dinas Perkimtan Gowa telah menerbitkan Site Plan dari sisa lahan PT Zamrud Primakarya sedangkan diketahui sisa lahan tersebut masuk dalam perencenaan tata ruang RTRW (RTH).
"Saya akui teledor akan hal tersebut," ucap Tauhid teledor diruangan Kadis PUPR Gowa, Rabu (20/9/2023).
Dikemukakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, dalam hal ini Kadis PUPR Gowa Rusdi Alimuddin bahwa PT ZP bukan hanya menimbun akan tetapi telah membangun perumahan diatas lahan tersebut yang masuk dalam kawasan perencanaan tata ruang RTRW (RTH).
"Kami sudah layangkan surat teguran untuk pembokaran, karena ternyata PT Zamrud Primakarya bukan hanya menimbun, akan tetapi dilahan RTH tersebut sudah terbangun perumahan, dan itu adalah sebuah pelanggaran," ungkap Rusdy, Sabtu (30/9/2023).
Rusdi juga menyebut geram dan mengecam sikap Owner PT ZP, Yulius yang mengatakan kami tidak takut kepada Dinas PUPR.
"Kelewatan dan sungguh arogan, lewat rekaman Yulius mengatakan datang ke Kantor marah-marah, dan ia mengatakan tidak takut sama Dinas PUPR," beber Rusdi Geram, Selasa (3/10/2023).
Disamping itu Owner PT Zamrud Primakarya, Yulius menyebut ada beberapa pengembang di Gowa yang membangun perumahan di kawasan lahan basah
'Tolong juga di cek, ada beberapa juga perumahan yang membangun dilahan basah," beber Yulius lewat pesan singkat, selasa (3/10/2023).
Menegenai kawasan perumahan PT Zamrud Primakarya, perlu diketahui, sebelumnya juga telah diberitakan oleh iNews.id bahwa Yulius juga sudah mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Gowa.
"Kenapa kita juga tidak muat ini Rekomendasi dari Dinas Pertanian," tambah Yulius mengomentari surat Rekomendasi tersebut lewat pesan singkat.
Dari Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, dalam hal ini Kadis Pertanian Gowa Muh Fajaruddin sambut mengatakan perihal tersebut.
"Kalau izin membangun (ppbg) sekarang ranahnya PUPR dan Perkintam dinda, termasuk menyangkut Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami hanya dipersoalan masuk tidak lahan pangan pertanian berkelanjutan (Lp2b), dan setelah dicek dan dimasukkan di titik koordinat hasil pemetaan tidak masuk Lp2b," pungkas Kadis Pertanian Gowa, saat di konfirmasi lewat WhatAspp, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Sanksi yang diterapkan untuk mengatasi pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta, bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang.
Editor : Revin