get app
inews
Aa Text
Read Next : Tagline Takalar Cepat! ASN P3K Justru Mengeluh 3 Aplikasi Absen

Warga Menggugat Kades Bontosunggu, Massa Desak Kejari Takalar Usut Dana Desa 2024

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:15 WIB
header img
Masyarakat Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Saat Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Desa Bontosunggu. Foto iNews.id/ Hasanuddin

TAKALAR, iNews.id - Gelombang ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Bontosunggu memuncak. Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (29/1/2026) di depan Kantor Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Massa menuntut transparansi distribusi bantuan sosial (bansos) dan memprotes buruknya kualitas pelayanan publik yang dianggap diskriminatif. Meski diguyur hujan deras di bawah pengawalan ketat kepolisian, massa tetap menyuarakan tuntutan mereka dengan lantang.

Koordinator Aksi, Taufiq Mappalewa, menyoroti tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dinilai sengaja menghambat hak konstitusional warga, terutama dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Masalah pelayanan ini adalah lagu lama yang terus berulang sejak tahun lalu. Hingga detik ini, sejumlah warga masih dipersulit dan belum mendapatkan tanda tangan SKTM dari Kepala Desa. Ini jelas menghambat akses warga terhadap layanan dasar,” tegas Taufiq dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Tak hanya soal pelayanan administrasi, massa juga mendesak Bupati Takalar Muhammad Firdaus Daeng Manye untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Desa Bontosunggu. Mereka bahkan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak akuntabel.

Menanggapi tekanan massa tersebut, Kepala Desa Bontosunggu, Hadijah, menemui pengunjuk rasa untuk memberikan klarifikasi. Di bawah sorotan tajam warga, Hadijah berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya adalah bentuk diskresi demi keadilan bagi warga yang tidak tercover sistem pusat.

Hadijah mengeklaim pihaknya mengambil inisiatif untuk memperjuangkan warga kategori miskin ekstrem yang selama ini “terlupakan” oleh sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ia menjelaskan adanya pengalihan bantuan dari penerima lama, yang dianggap sudah mampu atau pindah domisili, kepada warga lokal yang kondisinya memprihatinkan, seperti lansia terlantar.

“Kami telah berkoordinasi dan mengklarifikasi hal ini ke Pemerintah Kabupaten. Fokus kami adalah memastikan bantuan sampai ke tangan yang benar-benar berhak, terutama mereka yang tidak masuk dalam daftar DTKS namun faktanya sangat memprihatinkan,” ujar Hadijah membela kebijakannya.

Namun, bagi warga, dalih “diskresi” dan koordinasi dengan kepala dusun tersebut dianggap sebagai tameng atas kebijakan yang tidak transparan. Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah kebijakan tersebut murni untuk rakyat atau sekadar dalih administratif.

Sebagai informasi, DTKS adalah basis data nasional milik Kementerian Sosial RI yang mencakup 40% penduduk dengan tingkat sosial-ekonomi terendah. Di lapangan, perbedaan antara data pusat dan realitas sering kali memicu konflik kebijakan antara kepala desa dan warga yang merasa haknya terabaikan.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut