Rumah Dinas SD di Bantaeng Dibongkar untuk Fasilitas SPPG, Chat Wakil Bupati ke Warga Disorot
BANTAENG, iNews.id - Dugaan pembongkaran rumah dinas SD Inpres Panjang di Dusun Panjang, Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memicu polemik dan sorotan publik. Bangunan tersebut disebut-sebut akan dialihfungsikan menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kamis (9/4/2026).
Kontroversi bermula dari pesan WhatsApp seorang warga penghuni rumah dinas yang meminta kejelasan kepada Wakil Bupati Bantaeng. Dalam pesannya, warga mengaku belum sempat mengosongkan rumah saat mendapat kabar pembongkaran. Pesan itu kemudian dibalas dengan imbauan agar segera pindah karena bangunan akan direhabilitasi untuk program Presiden.
"Usahakan pindah dulu karena mau direhab, program presiden itu yang mau dibangun," balas tulis Wakil Bupati Bantaeng melalui pesan WhatsApp.
Situasi ini menuai kritik dari Ketua LIRA Bantaeng, Danar. Ia menilai pembongkaran tersebut tidak etis dan berpotensi melanggar aturan karena menyangkut aset daerah yang seharusnya dilindungi, terlebih jika masih ditempati.
“Pembongkaran fasilitas negara tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi tata kelola aset daerah,” tegas Danar, Selasa (7/4/2026).
Danar juga menyoroti dugaan intervensi terhadap penghuni melalui pesan WhatsApp yang mencatut program Presiden. Menurutnya, penggunaan nama program pemerintah pusat tanpa kejelasan administrasi berpotensi menyesatkan.
“Kalau benar ada komunikasi seperti itu, harus diluruskan. Jangan sampai program pemerintah dijadikan alasan untuk tindakan yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut. LIRA Bantaeng bahkan berencana melaporkan dugaan perusakan aset daerah yang kini telah roboh.
Menanggapi polemik ini, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, membantah adanya pelanggaran. Ia menyebut pesan yang beredar hanyalah candaan yang disalahpahami karena kedekatannya dengan penghuni.
“Tidak ada maksud intervensi, itu hanya miskomunikasi. Bagi yang tidak memahami konteksnya, bisa muncul persepsi berbeda,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Sahabuddin menjelaskan, bangunan tersebut telah disurvei dan dinilai tidak layak huni serta sudah tidak difungsikan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pengelola aset sebelum rencana pembangunan fasilitas MBG dilakukan.
“Bangunan itu sudah tidak terpakai. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak terkait. Intinya, tanah tersebut adalah aset daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembongkaran merupakan bagian dari proses rehabilitasi untuk pembangunan fasilitas MBG di wilayah 3T sesuai petunjuk teknis. Nantinya, bangunan baru tetap akan tercatat sebagai aset daerah.
Sementara itu, Ketua LSM TKP, Aidil Adha, mengingatkan bahwa pembongkaran aset daerah harus melalui prosedur administratif yang ketat. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak dilengkapi mekanisme yang sah.
“Setiap aset daerah harus melalui proses, mulai dari penghapusan hingga penerbitan SK kepala daerah. Ini tidak bisa diabaikan,” tegas Aidil.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam setiap proses pembangunan yang melibatkan aset publik, guna mencegah polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Revin