Pembongkaran Aset Daerah Diduga Tanpa Prosedur, Wabup Bantaeng Sahabuddin Dilaporkan ke Kejaksaan
BANTAENG, INews.id - Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah mencuat di Kabupaten Bantaeng. Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, resmi melaporkan Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Program MBG Bantaeng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Laporan tersebut terkait dugaan pembongkaran satu unit aset rumah dinas guru dan sebagian pagar SD Inpres Panjang yang merupakam aset daerah. di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, pada 22–25 Maret 2026.
Pelapor menilai pembongkaran aset daerah itu diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Proses penghapusan aset daerah semestinya melalui tahapan administratif, termasuk inventarisasi, pembentukan tim, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
“Diduga ada prosedur hukum yang dilangkahi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujar Yusdanar, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan, bangunan tersebut sebelumnya masih dalam kondisi layak dan sempat dihuni. Selain itu, pembongkaran diduga tidak melalui mekanisme resmi, termasuk tanpa proses lelang, serta melibatkan pihak yang disebut sebagai kerabat Wakil Bupati Bantaeng.
Sejumlah pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD dan Plt Kepala Dinas Pendidikan, disebut tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut.
Secara hukum, tindakan pembongkaran aset tanpa dasar keputusan kepala daerah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Jika menimbulkan kerugian negara, perkara ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menanggapi laporan tersebut, Kejari Bantaeng menyatakan tengah melakukan penelaahan awal. Kasi Intel Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, membenarkan adanya pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak.
“Masih kami telaah apakah terdapat potensi kerugian negara atau unsur pidana. Jika terkait kewenangan bisa mengarah ke tindak pidana korupsi, sedangkan jika perusakan masuk pidana umum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, membantah adanya pelanggaran. Dia menyebut bangunan tersebut telah dinilai tidak layak dan tidak lagi difungsikan.
“Bangunan sudah tidak terpakai dan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Bantaeng berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka.
Editor : Revin