Sempat Vonis Bebas, Kejari Gowa Eksekusi dr Ummu Terpidana Korupsi Dana JKN Rp3,37 Miliar
SUNGGUMINASA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman, terpidana kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Senin (12/10/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dalam kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.
Berdasarkan siaran pers Kejari Gowa, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana JKN yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,37 miliar.
Proses eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9110/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kejari Gowa sebelumnya melayangkan panggilan eksekusi kepada terpidana. Setelah menerima panggilan tersebut, dr Ummu Salamah secara kooperatif mendatangi kantor Kejari Gowa untuk menjalani proses eksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan putusan bebas pada tingkat pengadilan sebelumnya,” demikian substansi keterangan resmi Humas Kejari Gowa.
MA Batalkan Putusan Bebas, Jaksa Menang Kasasi
Perjalanan perkara ini sempat berakhir dengan putusan bebas. Pada 23 April 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, jaksa tidak berhenti pada putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.
Upaya hukum itu kemudian dikabulkan melalui Putusan MA Nomor 9110/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar dan menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi Kejari Gowa untuk melaksanakan eksekusi terhadap pidana badan, denda, dan uang pengganti.
Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada dr. Ummu Salamah.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak terdapat harta yang dapat dilelang, pidana denda diganti dengan kurungan selama 60 hari sesuai amar putusan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang dapat disita dan dilelang, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kejari Gowa menyatakan eksekusi mencakup pidana penjara, denda, dan uang pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung.
Setelah proses eksekusi, terpidana selanjutnya akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi untuk menjalani pidana.
Kejari Gowa Kembangkan Kembali Perkara Dana JKN
Tidak berhenti pada eksekusi terpidana, Kejari Gowa juga membuka peluang pengembangan penanganan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa kembali melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa periode 2018 hingga Juli 2023.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah tertanggal 11 September 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kejari Gowa menegaskan bahwa pengembangan perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan didukung alat bukti yang memadai.
“Penegakan hukum membutuhkan kolaborasi dan integritas dari awal hingga akhir. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas,” demikian penegasan dalam siaran pers Humas Kejari Gowa.
Dengan eksekusi ini, putusan kasasi terhadap dr. Ummu Salamah mulai dilaksanakan. Sementara itu, penyelidikan lanjutan atas penggunaan dana jasa pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Editor: Revin