BREAKING NEWS: Mendagri Tito Karnavian Resmi Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
JAKARTA, iNewsGowa.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Mendagri mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026). Proses penerbitan SK tersebut berlangsung sangat cepat, hanya memakan waktu dua hari sejak berkas usulan resmi diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, enggak apa-apa,” ujar Tito Karnavian saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Tito menjelaskan, keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, putusan MA tidak serta-merta membuat Mendagri langsung memberhentikan kepala daerah, melainkan harus melalui usulan resmi dari DPRD dan Gubernur.
“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” kata Tito.
Mendagri memberikan apresiasi atas koordinasi cepat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga proses administrasi di Kemendagri dapat diproses secara kilat.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tuturnya.
“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut resmi dibacakan dalam sidang MA pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan: “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara ini pertama kali didaftarkan oleh DPRD Kabupaten Gowa ke MA pada 21 Agustus 2026 lalu.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar