Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Pelecehan Seksual Sekelompok Remaja, Satu Mengaku Dicabuli
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Dilecehkan Saat Tertidur, Wanita Bersuami di Takalar Lapor Polisi Desak Kepastian Hukum

Senin, 02 November 2026 | 21:51 WIB
  • author Hasanuddin
Diduga Dilecehkan Saat Tertidur, Wanita Bersuami di Takalar Lapor Polisi Desak Kepastian Hukum
Wanita Bersuami di Takakar Lapor Polisi, Diduga Dilecehkan Saat Tertidur di Rumahnya, Keluarga Desak Kepastian Hukum. Ilustrasi

TAKALAR, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial M (45) disebut sebagai pihak terlapor. Sementara korban disebut berinisial R (41) istri orang dan mempunyai 2 anak.

Hal tersebut dibenarkan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Takalar saat dikonfirmasi iNews.id.

"Sementara proses lidik, Pak. Hari ini kami melengkapi semua administrasi penyelidikannya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Takalar, IPDA Agustino, kepada iNews.id, Senin (2/11/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan surat pengaduan korban tertanggal 30 Oktober 2026, peristiwa dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Dalam pengaduannya, korban mengaku saat itu sedang tertidur di dalam rumah. Namun, secara tiba-tiba seorang pria yang diduga sebagai pelaku masuk ke rumahnya.

Korban mengaku terbangun setelah merasakan bagian tubuhnya diraba. Ia kemudian melihat terduga pelaku membuka sarung yang dikenakannya dan menyentuh bagian sensitif tubuhnya.

Terkejut dengan kejadian tersebut, korban mengaku langsung terbangun. Sementara pria yang disebut dalam laporan pengaduan itu diduga langsung meninggalkan rumah.

Setelah kejadian, korban mengaku menyalakan lampu dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anaknya.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 07.00 WITA pada pagi harinya, korban bersama anaknya mendatangi rumah pria yang dilaporkan tersebut untuk meminta penjelasan.

Dalam surat pengaduannya, korban menyebut pria tersebut mengakui telah masuk ke rumah dan meraba bagian tubuhnya. Terlapor juga disebut menyampaikan permintaan maaf.

Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolres Takalar.

Keluarga Desak Kepastian Hukum

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui pesan WhatsApp mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan.

Keluarga berharap proses penanganan perkara tidak berlarut-larut serta seluruh fakta yang disampaikan korban dapat didalami secara profesional oleh penyidik.

"Penanganan laporan kepolisian merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas pihak keluarga.

Keluarga juga berharap Polres Takalar memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik.

Di sisi lain, transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP).

Hingga berita ini ditulis, Unit PPA Satreskrim Polres Takalar menyatakan masih melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penanganan laporan tersebut.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut