Polisi Gagalkan Geng Motor Bersenjata Samurai Hendak Menyerang di Gowa, 3 Remaja Diamankan
SUNGGUMINASA, iNews.id - Tim URC Macan Somba Polsek Somba Opu mengamankan tiga remaja yang diduga anggota geng motor bersenjata samurai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiganya ditangkap saat polisi membubarkan konvoi 20 sepeda motor yang diduga hendak melakukan penyerangan di Kecamatan Pallangga.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebilah samurai sepanjang sekitar 50 sentimeter dan enam unit sepeda motor. Sementara puluhan pengendara lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Somba Opu, Kompol Hambali, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat Tim URC Macan Somba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda M. Iskandar melakukan patroli rutin di kawasan Bontotangga-Hertasning, Kelurahan Paccinongang.
Petugas mendapati rombongan pemuda berboncengan dua hingga tiga orang. Beberapa di antaranya terlihat mengayunkan senjata tajam jenis samurai.
Polisi langsung melakukan pengejaran. Saat melintas di kawasan Citra Garden, rombongan tersebut diduga sempat mengayunkan samurai ke arah seorang warga.
Pengejaran berlanjut hingga Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Tepat di depan Perumahan Indira, polisi berhasil menghentikan rombongan dan mengamankan tiga remaja berinisial MK (18), AA (18), dan AKF (18).
Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku sebelumnya berkumpul di kawasan Batua Raya, Makassar, dan diduga mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum berkonvoi menuju Gowa.
Hambali mengungkapkan, rombongan tersebut diduga memiliki tujuan melakukan penyerangan di wilayah Kecamatan Pallangga.
"Dan dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui mereka dari Makassar, berpesta minuman keras dan mengarah kembali ke Gowa. Tujuannya ke arah Pallangga untuk melakukan penyerangan," jelas Hambali.
Saat ini, ketiga remaja tersebut diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 448 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Revin