Ketua Bawaslu Takalar Apresiasi Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan

Akbar
Launching Forum Warga Pengawas Partisipatif, Kabupaten Takalar. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNewsGowa.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar menggelar Launching Forum Warga Pengawas Partisipatif Kecamatan Galesong Selatan. Pada Minggu (16/4/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan, Abdul Salam mengatakan Launching Forum warga pengawas partisipatif melibatkan pemilih pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama dan pemilih disabilitas, yang merupakan amanah perbawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang pengawas partisipatif.

"Forum warga pengawas partisipatif merupakan forum warga tingkat kecamatan yang difasilitasi oleh panwaslu dengan bekal semangat kerelawanan warga dalam berpartisipasi membantu bawaslu melakukan pengawasan pemilu 2024 mendatang," ujar Abdul Salam.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim hadir membuka acara ini menyampaikan kepada para peserta forum warga untuk berpatisipasi aktif menjadi mitra bawaslu mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun depan.

"Kami mengapresiasi Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan karena telah menjadi kecamatan pertama yang melakukan pembentukan forum warga pengawas partisipatif," tutur Ketua Bawaslu Ibrahim Salim.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pemilih yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan dan dirangkaikan dengan buka puasa bersama.

Koordinator Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Takalar, Nellyati juga mengatakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu menjadi bagian yang sangat penting dalam mengawal pemilu yang berintegritas, sebab masyarakat adalah peran sebagai objek sekaligus subjek dalam setiap pelaksanaan pemilihan.

Nellyati menjelaskan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu didukung dengan adanya berbagai aturan baik dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, Renstra Bawaslu maupun dalam Perbawaslu tentang pengawas partisipatif. Dengan adanya dukungan ini, ruang lingkup, kewenangan, hak dan kewajiban masyarakat sangat terjamin. Inilah yang menjadi dasar pengawasan partisipatif.

"Jadi kami meminta kepada forum warga yang terbentuk ini untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu, saat ini telah memasuki pengumuman DPS, kita bisa mengajak keluarga dan tetangga untuk melakukan pengecekan nama di DPS yang diumumkan oleh PPS, kalau ditemukan ketidaksesuaian, maka segera laporkan ke PKD atau Panwaslu Kecamatan. Nanti di tahapan selanjutnya kita pembekalan tentang politik uang, isu sara dan berita bohong atau hoax," tutup Nellyati.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network