SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Seorang Istri Polisi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh sesama istri polisi di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Istri Polisi atau Ibu bhayangkari yang menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah itu bernama Lili Dewi Jayanti mannan (28) warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Lili selaku korban mengungkapkan lewat media jika ia telah ditipu sesama istri Polisi bernama Mitha Nindi Wulandari sebanyak Rp700 juta dengan alasan untuk modal usaha.
"Saya di tipu Sekitar 700 juta rupiah oleh Mitha Nindi Wulandari sesama ibu bhayangkari," ungkapnya di Media.
Lanjut Lili kemudian menceritakan, bagaimana uangnya senilai Rp700 Juta tersebut bisa diterima oleh Mitha Nindi Wulandari yang juga selaku teman baiknya sendiri.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi ibu Bhayangkhari. Saya membuat arisan, dan kebutulan saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu uang arisan ta, bulan depan kuganti," ujar Lili saat ditemui rekan media, Senin (5/6/2023) malam.
Setelah sebulan, kata Korban, uang yang diminta kepada Mitha Nindi Wulandari itu dikembalikan. Namun, tidak lama kemudian, Mitha kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.
Singkat Lili bercerita, pola Mitha Nindi Wulandari saat meminjam modal usaha kepada dirinya hampir selalu sama, dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian. Sampai pada akhirnya, pinjaman Mitha Nindi Wulandari menumpuk menjadi Rp700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
"Setelah total uang sampai Rp700 Juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal. Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani kwitansi tersebut, setiap uang yang telah diambil ke rumah saya," urai Lili.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha Nindi Wulandari. Hal itulah yang membuat Lili terus meminta agar Mitha segera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," tandasnya.
Diakui Lili, Mitha merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual lewat media sosial di Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, ia sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
Dengan demikian, karena tidak ada etikat baik dari Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar Ro700 Juta, bahkan nomornya diblokir, akhirnya Mitha dilaporkan ke Polda Sulsel.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun dari Polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa, karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," pungkasnya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab, sudah berjalan satu tahun 2 bulan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres Gowa sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi alhamdulillah di Pengadilan Negeri Sungguminasa uji materil terkait SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, Amar Putusan Pengadilan meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait