SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Tidak butuh waktu lama, Oknum LSM yang dilaporkan ke Polisi terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencurian berhasil ditangkap dan diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa dikediamannya, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Selasa (11/7/2023), Pagi 04.27 Wita.
Yang mendasari berlangsungnya penangkapan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Gowa, karena adanya 2 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan mobil rental dan pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh oknum LSM tersebut.
Laporan pertama, H Erwin Dg Ngewa selaku pemilik dan pengusaha rental mobil di Jalan Kenanga, Kecamatan Somba Opu, telah melaporkan seorang yang diduga Oknum LSM ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten Gowa atas kasus penipuan dan penggelapan, pada Sabtu (10/6/2023).
"Sudah saya laporkan oknum LSM yang bernama Ikhsan Dg Tika ke Polisi, terkait penipuan dan penggelapan, dimana mobil saya yang di rental kuketahui telah dipindah tangankan dan sampai sekarang tidak kutahu keberadaan mobil tersebut. Sedangkan Dg Tika sendiri selama saya hubungi selalu banyak alasan," ungkap Dg Ngewa, Senin (10/7/2023) saat dikonfirmasi di Polres Gowa.
Laporan kedua, H Erwin Dg Ngewa kembali melapor ke Polres Gowa, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor roda dua, Senin (10/7/2023).
Dg Ngewa mengatakan terjadinya laporan pencurian itu dikarenakan sepeda motor yang dijadikan jaminan oleh oknum LSM tersebut hilang didepan kantor Polres Gowa.
"Iee, hilang itu motor yang dijadikan jaminan oleh Dg Tika. Motor itu saya parkir didepan kantor Polres Gowa. Tujuan saya ke Polres Gowa untuk memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan saya yang pertama, setelah selesai, saya keluar tidak adami itu motor ditempat parkiran," ungkapnya.
Adapun laporan polisi yang kedua yang diduga melibatkan oknum LSM itu kembali sebagai terlapor berdasarkan pantauan CCTV yang berada disekitaran wilayah Polres Gowa.
"Ada cctv pak, saya sudah lihat, dan besar dugaan ini ada kaitannya terkait laporan saya yang pertama," pungkas Dg Ngewa.
Diketahui, Oknum LSM itu merental mobil merek Avanza milik dari H Erwin Dg Ngewa dengan jaminan satu unit sepeda motor.
Kini oknum LSM tersebut telah diamankan di Polres Gowa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Revin
Artikel Terkait