Bawaslu Gowa Minta KPU dan Disdukcapil Kawal Pemilih Potensial Non KTP-el

Lutfi
Juanto, Anggota Bawaslu Gowa, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Minta KPU dan Disdukcapil Berkoodinasi. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Pasca rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa meminta pihak terkait tetap mengawal data pemilih potensial non KTP-el sebanyak 18.025 Orang.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Gowa, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto, Sabtu (24/6/2023), Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Ia meminta KPU Kabupaten Gowa dapat intens berkoordinasi dengan Disnas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupeten Gowa, terkait data pemilih potensial non KTP-el yang dimaksud.

"Kita harap KPU dan Disdukcapil mengawal baik, ini untuk memastikan hak warga negara," jelas Juanto.

Lebih lanjut, Juanto menyampaikan, sejumlah data pemilih potensial  dapat berpotensi kehilangan hak pilihnya, sehingga harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan Disdukcapil.

“Mesti dikawal, agar data pemilih potensial non KTP-el ini tidak berpotensi kehilangan hak pilih, ini menjadi atensi kita, untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.

Dengan begitu, lanjut Juanto, seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam gelaran Pemilu sesuai dengan Undang-Undang.

Selain itu, Juanto juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 dan 533 dijelaskan hukuman pidana menghilangkan hak Pilih seseorang dan hukuman pidana menggunakan hak pilih orang lain.

"Pada Pasal 510 berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua Puluh Empat Juta Rupiah sedangakan Pasal 533, setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak delapan belas juta Rupiah," tutupnya.

Sementara itu, dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan, ditetapkan DPT Kabupaten Gowa untuk Pemilu 2024 sebanyak 561.624 pemilih, dengan rincian perempuan sebanyak 289.794 dan laki-laki sebanyak 271.830 yang tersebar di 2.133 TPS.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network