Tindakan pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadukan aksinya ke orang tuanya. Keluarga korban yang marah langsung melaporkan tersangka ke polisi. Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polrestabes Makassar. Akhirnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKBP Ridwan Hutagaol, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, atas tindakan ini, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun