TAKALAR, iNews.id - Pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk perbaikan ruang kantor Pidana Khusus (Pidsus) dengan anggaran ratusan juta rupiah, mendapat tanggapan dan respon beragam masyarakat di tengah kondisi keuangan daerah mengalami defisit.
Meskipun pemberian bantuan atau hibah dari pemerintah daerah kepada Instansi vertikal di perbolehkan atau tidak melanggar aturan sesuai kondisi fiskal, namun harus disesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemda.
Tahun 2023 ini, Kejari Takalar kembali mendapat bantuan rehab atau perbaikan pada ruang Pidsus dengan anggaran Rp 445 juta. Dana fantastis itu bersumber dari APBD Pemkab Takalar Tahun anggaran 2023.
Bantuan hibah kepada Kejari Takalar ditengah lemahnya keuangan daerah memunculkan beragam pendapat. Sebab bantuan tersebut dapat dinilai mempengaruhi indepensi penanganan kasus korupsi terkait atau yang berhubungan dengan pemerintah Takalar.
Dari data yang dihimpun iNews.id, Pemda Takalar tahun ini menggelontorkan biaya besar untuk mendukung pembangunan kantor kejaksaan melalui dana hibah. Terhitung sejak tahun 2022 hingga 2023, Kejaksaan telah menerima hibah ratusan juta rupiah untuk perbaikan kantor.
Khusus tahun 2022 lalu, Kejari Takalar melalui dinas PUPR telah menerima hibah berupa rehab rumah Dinas Kejari dengan biaya pagu anggaran Rp1,3 Miliar. Sedangkan tahun ini Kejari kembali Terima hibah berupa Rehab ruang Pidsus dengan biaya Rp445 juta.
Bantuan Pemda Takalar tersebut ternyata memunculkan sorotan dari Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel. Ketua Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, menilai pemberian bantuan hibah berturut-turut tiap tahun dinilai tidak etis.
Menurut dia, hal ini dinilai bisa saja mempengaruhi independensi dan kinerja Kejaksaan terhadap proses penanganan kasus korupsi di Takalar.
"Bantuan hibah untuk merehab Rumdis dan kantor Kejaksaan dianggap bisa menurunkan kinerja Kejaksaan dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sementara bergulir di Kejaksaan Takalar," kata Adi Nusaid Rasyid saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Walaupun tidak melanggar hukum, lanjut Adi, namun pemberian bantuan dana hibah itu, secara etika mestinya ditolak oleh pihak Kejari Takalar apabila dua tahun berturut-turut.
Sementara Kepala Kejaksaan negeri Takalar Tenriwaru, yang coba dikonfirmasi beberapa waktu lalu perihal bantuan hibah dari Pemda Takalar tersebut belum mendapat respon hingga berita ini ditayangkan.
Editor : Revin
Artikel Terkait