RH Diduga Menarik Fee Proyek, PPK PUPR Takalar: Rekanan Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Sukri Rate
RH, Oknum Calo yang Diduga Mencatut Nama PPK PUPR Kabupaten Takalar Meminta Fee terhadap Rekanan. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Takalar, Wahab Ambo mencoba meluruskan polemik pencatutan atas namanya sehingga dianggap merugikan pihak rekanan.

Dalam keterangannya, Wahab Ambo menjelaskan bahwa dirinya selama menjabat sebagai PPK Dinas PUPR Takalar, ia tidak pernah sekalipun meminta ataupun memerintahkan seseorang untuk menarik Fee Proyek atau yang lebih dikenal dengan istilah Komitmen Fee Proyek.

"Saya tidak tahu menahu tentang itu, Oknum Calo RH yang mencatut namaku," jawab Wahab secara singkat lewat pesan Whatsapp pribadinya, Rabu (10/1/2024).

Wahab, pun melanjutkan, jika informasi adanya pencatutan atas namanya, kemudian meminta sejumlah uang terhadap rekanan, kata dia, tentu perbuatan itu murni atas inisiatif dari oknum itu sendiri. Lantas bagi rekanan atau siapapun yang merasa di rugikan, Wahab pun mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Yang merasa dirugikan akibat oknun tersebut, agar melapor ke pihak yang berwajib untuk diproses hukum," ujar Wahab.

Sebelumnya, di kutip dari TOPIKterkini.Com, salah satu Oknum calo Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar, berinisial RH diduga gelapkan uang komitmen. RH yang diketahui merupakan orang terdekat pak Wahab diduga telah menjual pengawasan pekerjaan Paving block, sehingga dibalik ulahnya tersebut banyak orang yang menjadi korban olehnya.

Untuk mendapatkan pekerjaan pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar, disinilah peran RH untuk meminta sejumlah uang kepada korbannya sesuai nilai pagu pekerjaan tersebut.

Abang warga Desa Pa’batangan Kecamatan Mappakasunggu yang juga merupakan salah satu rekanan (Korban), dimana telah menyetor uang sebesar Rp5.800.0000 ke rekening Rahmat, dengan tiga kali transfer untuk mendapatkan pengawasan tehnis pekerkaan paving block.

Dalam memuluskan aksinya, RH diduga sering mencatut nama pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga orang mudah percaya kepadanya.

Menurut Abang dihadapan awak media Senin (8/1/2024). "Tiga kali saya melakukan transfer uang ke Rekening atas nama Rahmat, pertama Rp800 Ribu, yang kedua saya transfer Rp2 Jita dan transfer yang ketiga Rp3 Juta. Tapi jangankan pekerjaan pengawasan kami dapat, uangpun yang saya transfer tidak diberikan,” ujar Abang.

Dikatakan kembali oleh Abang, apabila RH tidak ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang tersebut, dalam waktu satu minggu ini, terpaksa ia akan menempuh jalur hukum.

”Jadi untuk sementara ini saya masih bersabar menunggu saudara RH mengembalikan uang saya, tapi kapan waktu yang telah kami tentukan tidak ada juga kabar dari dia, apa boleh buat saya akan laporkan dengan bukti yang saya kantongi,” pungkasnya.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network