Ada Apa! Pasca Divonis Langgar Pemilu 2024, Oknum PPK Pallangga Kembali Ditugaskan

Tim Redaksi
Ada Apa! Oknum PPK Palanngga Pasca Divonis Langgar Penyelenggaraan Pemilu 2024 Kembali Ditugaskan. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Berdasarkan Informasi yang beredar, bahwa telah terjadi Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu 2024 pekan lalu di Gowa, dimana yang diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Selasa (21/5/2024).

Pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum PPK dan PPS Pallangga tersebut, berdasarkan keterangan dari Panwaslu Pallangga, bahwa salah satu saksi partai yang menghubunginya via WhatsApp mengirimkan data Softcopy D Hasil Kecamatan Pallangga pada tanggal 29 Februari 2024, saksi partai tersebut menyampaikan bahwa mendapatkan data Softcopy D hasil Kecamatan Pallangga dari Saksi Partai Golkar dan diberikan oleh PPK Kecamatan Pallangga.

Dilanjutkan, Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024, PPK Kecamatan Pallangga melakukan finalisasi dan mencetak D hasil kecamatan tersebut, kemudian Ketua PPK dan Anggota PPK Pallangga bersama dengan saksi partai, menandatangani hasil D tersebut.

Sebagaimana diketahui, D hasil Kecamatan yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pallangga masih tidak sesuai atau hasil perolehan suara masih tidak sinkron. Maka Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pallangga diduga melanggar  Pasal 11, dan Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Lanjut disebutkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan pallangga, terlapor atas nama Muh Indra Husain selaku anggota PPK dan Muhammad Rais selaku Ketua PPS Kelurahan Tetebatu, Pallangga, diduga kuat merubah hasil perolehan suara pada Formulir Model D, hasil dari Kecamatan Pallangga dalam Aplikasi SIREKAP, sehingga tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS (formulir C-Hasil/Plano).

Dalam hal ini, terlapor diduga telah menambah perolehan suara peserta pemilu tertentu serta mengurangi perolehan suara dari peserta pemilu tertentu pada dapil 7 yakni Pallangga dan Barombong.

Dengan itu, Panwaslu Kecamatan Pallangga terhadap dugaan  pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/ Kec.Pallangga/27.07/III/2024 menyatakan sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada Bawaslu  Kabupaten Gowa untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Gowa, dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Bahwa berdasarkan penerusan Rekomendasi Bawaslu Gowa, tentang penerusan Rekomendasi Panwaslu Pallangga, Maka KPU Gowa telah melakukan pemanggilan kepada Ketua PPK Pallangga, M Yunus merangkap anggota, Anggota PPK pallangga, masing bernama, Muh Indra Husain, Rahmawati K, Muh Ardath, Muh Mirsad, dan Ketua PPS Kelurahan Tetebatu, Muhammad Rais.

2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, M Yunus, Rahmawati K, Muh Ardath, dan Muh Mirsad terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf C dan Pasal 15 huruf F dan H, oleh karena itu KPU Gowa memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Sedangkan Muh Indra Husain dan Muhammad Rais, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan dugaan pelanggaran kode etik, diberikan sanksi tidak lagi direkomendasikan menjadi penyelenggara pemilihan baik ditingkat Pemilu maupun Pilkada.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul menyampaikan akan memberikan sanksi kepada PPK dan PPS tersebut jika terbukti secara hukum atau de facto.

"Kalau dia terbukti secara de facto, tentu dikenai sanksi, tidak lagi direkomendasikan menjadi penyelenggara ditingkat manapun. Tentu tidak akan ditugaskan kembali," tutur Fitra lewat pesan singkat, jum'at (17/5/2024).

Menyangkut oknum PPK, Rahmawati K dan Muh Ardath, yang ditugaskan kembali, Fitra lanjut mengatakan sudah melakukan klarifiksi terhadap yang bersangkutan dan hanya mendapatkan teguran tertulis.

"Yang dua dimaksud itu setelah kami melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan mendapatkan teguran tertulis, sesuai aturan KPU KPT 337 tahun 2020. Sanksi teguran ini dilalukan pembinaan, beda dengan 2 yang lain, yang terbukti bersalah atas vonis pengadilan," tanggap Fitra.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network