Abu Bakar menegaskan bahwa ritual haji di Gunung Bawakaraeng jelas merupakan perbuatan sesat karena melanggar syariat yang telah ditetapkan dalam agama. Ia menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki ketentuan waktu, tempat, dan syariat yang telah ditetapkan.
"Jelas itu melanggar syariat. Ibadah haji telah ditetapkan dalam syariat untuk dilakukan di Mekkah, waktu pelaksanaannya di Bulan Dzulhijjah, dan dengan syariat yang telah ditetapkan," katanya.
Video yang berdurasi 57 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo. Video tersebut menampilkan sejumlah warga yang diduga sedang melaksanakan ibadah haji sambil membawa sejumlah sesajen di Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Tinggimoncong.
Beberapa pria dan wanita kemudian terlihat turun dari gunung melalui tebing setelah melaksanakan rangkaian haji.
Tindakan berbahaya ini dilakukan oleh sejumlah warga yang diduga sebagai bagian dari rangkaian haji yang harus dilalui saat berhaji di gunung tersebut.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait