Telantarkan Tiga Anak dan Seorang Istri, Oknum Anggota Polda Sulsel Dilaporkan

Redaksi
Kuasa Hukum SH (36) Korban penelantaran bersama tiga anaknya oleh oknum anggota kepolisian Daerah (polda) Sulsel. (Dok. Pribadi).

MAKASSAR, INews.id - Didampingi Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari dan tiga orang anaknya mendatangi Propam Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk melaporkan suaminya, Senin (8/7/24) siang.

"Pelaku berpangkat Aipda inisial ZF anggota polri aktif bertugas di Polda Sulsel bagian Narkoba, kami sudah laporkan baik pidana maupun pelanggaran profesi soal penelantaran dan kasus lainnya," tutur Wawan Nur Rewa Kuasa hukum Korban SH (36) kepada Wartawan saat jumpa Pers di Mapolda Sulsel. 

Tidak hanya itu kata dia, Korban SH selama ini kewalahan mengurus tiga orang anak dan dapur rumah tangganya selama empat tahun.

"Selama ini klien kami sendiri kewalahan mengurusi rumah tangganya dan ke tiga orang anak, karena suaminya disinyalir kuat sudah memiliki istri simpanan. Jadi selama empat tahun klien harus menanggulangi cicilan rumah dan kebutuhan sekolah ketiga orang anaknya dengan meminjam kepada orang lain," kata Wawan.

Melalui Kuasa Hukum korban menyebut, perubahan sikap Pelaku terhadap istrinya itu di empat tahun terakhir, ia mencurigai karena sudah bersifat tempramen.

"Klien juga tidak mengetahui mengapa Pelaku ini berbuat seperti itu. Awal kecurigaan itu di empat tahun terakhir yang memiliki sikap tempramen dan sudah tidak ingin disentuh oleh istrinya, sehingga tanggung jawab lahir batin seorang suami kepada istrinya sudah tidak terpenuhi beberapa tahun belakangan ini. Kemudian pendidikan anak anaknya terancam terputus karena ekonomi," cetus Wawan. 

Mereka berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar menindak tegas pelaku dan bertanggung jawab kepada istri dan tiga orang anaknya.

"Kami berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar segera menindak tegas pelaku. Lebih kepenyadaran pentingnya pertanggung jawaban pelaku," harapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan telah mengetahui laporan tersebut.

"Jadi laporannya masih baru, nanti dicek di Propam. Itukan di Krimum sudah ditangani juga tentang KDRT penelantaran," katanya.

"Kemudian terkait dengan etiknya tentu ditangani oleh Propam. Perkembangannya akan kami sampaikan karena ini kan baru saja dilaporkan," sambungnya.

Kabid humas mengungkapkan, sanksi kode etik akan didapatkan oleh oknum Polisi tersebut. Meski begitu, mantan Kabid humas polda sulteng ini menjelaskan keputusan ada pada hasil sidang nantinya. 

"Nanti tergantung hasil sidang, inikan masalah etik. Nanti sidang hukuman apa yang tepat bagi mereka. Tapi inikan permasalahan keluarga, nanti apakah pelapor ini sesuai dengan apa yang dilaporkannya di Krimum, atau akan ada mediasi, biasanyakan ada pertimbangan antara keluarga, " pungkasnya.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network