Saat ini, pelaku lain yang melepaskan panah ke dada korban hingga menembus jantung serta punggungnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Dusun Bonto Pa'ja, Kelurahan Lembang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban, Satriansyah, meninggal dunia dengan empat luka tusukan panah di dada kiri dan punggungnya. Polisi menyita dua buah panah, ketapel, dan pakaian korban sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya kepada polisi, AR, salah satu tersangka, mengakui telah melepaskan dua panah ke punggung korban.
AKP Syaharuddin, Kapolsek Barombong mengatakan penetapan enam tersangka ini akan dilanjutkan polisi masih memburu tersangka lain. Ironisnya, pengeroyokan ini terjadi hanya karena para tersangka tidak terima saat korban menatap mereka saat membeli bensin eceran.
Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga lima belas tahun.
4o
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait