Pesta Miras Berdarah di Gowa, Satu Warga Terkena Tebasan Senjata Tajam

Akbar
Petugas kepolisian tengah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto. iNewsGowa/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Pesta minuman keras (miras) berakhir tragis di Dusun Bontokadatto Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025). Seorang pria paruh baya bersimbah darah usai lehernya di gorok. 

Peristiwa ini terjadi pada Senin 20 Januari 2025 kemarin. korban pria paruh baya bernama Baco Daeng Nyarrang berusia 66 tahun. Sementara pelaku berinisial BR berusia 55 Tahun. 

Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnain yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. 

 "Jadi kejadian ini berawal dari pesta minuman keras dimana pelaku dan korban turut serta berpesta miras" kata Kapolsek kepada wartawan. 

Berdasarkan informasi, pesta minuman keras yang berujung tragis ini berawal ketersinggungan sesama penikmat Miras antara Pelaku BR dan Jalil berusia 26 Tahun. 

Jalil yang tersinggung dengan BR kemudian kembali kerumahnya dan melaporkan perihal perselisihan antara dirinya bersama BR kepada istrinya irmayani.  Dan akhirnya aksi bersitegang juga terjadi antara Irmayani dan pelaku BR sehingga dilerai oleh rekan lainnya. 

BR yang tidak terima dikeroyok kemudian pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan mencari keberadaan Jalil. BR yang kesal tak menemukan keberadaan dan mengamuk secara membabi buta hingga menemukan korban Baco Daeng Nyarrang sedang berdiri. 

Saat itulah BR Menghampiri korban dan langsung menggorok leher korban. Tak hanya itu, sepeda motor milik Hendra juga menjadi sasaran perusakan oleh BR.

"Dari pesta miras tersebut terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan terhadap pelaku kemudian pelaku yang tak terima dikeroyok kemudian kembali ke rumahnya mengambil parang dan membabi buta hingga menggorok leher korban" kata AKP Zulkarnain.

Usai melakukan aksinya. BR kemudian melarikan diri. sementara korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Alhamdulillah korban selamat atas peristiwa ini, " ucap AKP Zulkarnain.

BR kemudian berhasil diringkus polisi bersama barang bukti senjata tajam (Sajam) dan saat ini mendekam di sel Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network