MAKASSAR, iNews.id - Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. Hal ini sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 27 (2) berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan baik negeri maupun swasta untuk merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU tersebut, pada Pasal 5 Ayat 1 huruf f bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum(YLBH) Barisan Pejuang Keadilan Sulawesi Selatan, Sandi Fajri menyebut bahwa aturan berdayakan masyarakat Difabel disuatu perusahaan baik swasta dan pemerintah diwajibkan.
“Jangan dilupa, kita punya aturan yang mewajibkan memperdayakan penyandang disabilitas, kita contoh Kepolisian,” ujar Sandi ditemui Reporter iNews.id, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, perusahaan swasta atau milik pemerintah sejogjanya tidak lupa dengan teman-teman Disabilitas yang ada di Sulsel. “Kita harus saling peduli, teman-teman Difabel juga punya hak yang sama dengan masyarakt yang lain,” bebernya.
Di dalam Undang-undang, kata Sandi Fajri, Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," katanya yang dia kutip dari isi UU tersebut.
Selain itu, juga terdapat dasar hukum yang mewajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut, pada Pasal 5 bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya,” Jelasnya.
Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setiap perusahaan dapat mempekerjakan penyandang disabilitas tanpa membedakan bidang usaha.
Jabatan yang dapat diemban oleh penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi penyandang disabilitas tanpa berdampak kepada kesehatan dan keselamatannya, serta dapat menunjang kinerja perusahaan.
Editor : Asward
Artikel Terkait