Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Organisasi Mahasiswa Kritisi Perubahan KUHAP

Sigit Sugiarto
Sejumlah Narasumber saat membawakan Materi Perubahan RUU KUHAP dalam Seminar Nasional yang di Gelar di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Foto: Sigit Sugiarto/iNews.id)

SUNGGUMINASA, iNews.id - Akademisi, Praktisi Hukum hingga organisasi Mahasiswa mengkritisi rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional di Gedung Theater kampus II UIN Alauddin Makassar jl. H.M. Yasin Limpo no. 36 Somba Opu, Kabupaten Gowa. Rabu (19/2/2025).

Dalam Seminar Nasional yang bertema ‘Implementasi asas Dominus litis dalam perubahan KUHAP di Indonesia dalam sudut pandang politik dan hukum’, Akademisi Dr Aswiwin Sirua menjelaskan, bahwa rencana perubahan KUHAP menjadi isu penting di Indonesia bahkan dapat merubah keseimbangan kekuasaan antar lembaga penegak hukum.

“Menjadi isu penting dalam reformasi hukum pidana yang mana lembaga Kejaksaan akan diberikan kewenangan lebih yang konsepnya mendapatkan imunitas asas dominus litis, dapat diartikan kewenangan penuh penuntut umum dalam perkara pidana sejak penyidikan hingga eksekusi berpotensi mengubah keseimbangan kekuasaan antar-lembaga penegak hukum. Intinya tetap pada proposional dan integritas lembaga penegak hukum tersebut,” kata Doktor Aswiwin dalam materinya.

Senada dengan Doktor Aswiwin, Praktisi Hukum Muhammad Iqbal Saifullah juga mengkritisi wacana perubahan KUHAP. Ia menilai akan membuat tumpang tindih tupoksi masing-masing lembaga penegak hukum di Indonesia.

Perubahan RUU KUHAP yang mana wacana akan dimiliki oleh lembaga kejaksaan akan membuat tumpang tindih terkait tupoksi masing-masing lembaga penegak hukum yang ada di negara kita ini,” Ujarnya dalam Seminar Nasional tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, Nawir Kulling membeberkan konsep Dominis Litis yang akan diberikan oleh Kejaksaan. Dia mengaku nantinya akan menimbulkan perdebatan.

Menurutnya, kewenangan tersebut tidak diperlukan karena akan memberikan kekuasaan politik dan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan yang tentunya akan menimbulkan perdebatan di antara para pemangku kepentingan,” bebernya.

Pantauan iNews.id, Seminar Nasional tersebut dihadiri oleh Nawir Kulling (Ketua umum HMI cabang Gowa raya/ Narasumber) Dr. Aswiwin Sirua (Akademisi/ Narasumber) Muh. Iqbal Saifullah (Praktisi hukum/ Narasumber Ardika Jendra Hidayah (Wakil sekretaris jenderal 2 Dema) dan Baharuddin (Kabag kemahasiswaan UINAM) serta puluhan peserta dari berbagai Kampus di Makassar.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network