SUNGGUMINASA, iNews.id - Proyek pembangunan salah satu perumahan Subsidi yang berlokasi di Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melanggar ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Proyek ini disebut-sebut dibangun oleh salah satu perusahaan lokal inisial PT. BRP dan diduga berada di atas lahan produktif seluas sekitar 4 hektare yang sebelumnya digunakan untuk budidaya padi dan komoditas pangan lainnya.
Pembangunan perumahan subsidi tersebut disorot karena diduga mengabaikan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan LP2B.
Hal ini memicu kekhawatiran berbagai pihak terhadap keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan di wilayah Gowa.
Haerudin, Humas INAKOR Gowa, mengungkapkan bahwa dugaan alih fungsi lahan produktif ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta potensi kelalaian dalam penerbitan izin oleh dinas terkait.
“Jika alih fungsi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tapi juga menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari dinas seperti Dinas Pertanian, Dinas PU, dan Dinas Perumahan dan Pertanahan,” ujarnya saat ditemui di Warkop Mallombassang, Selasa (10/06/2025).
Dugaan pelanggaran ini menguat setelah adanya Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor B–193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025. Surat itu menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menyetujui alih fungsi LP2B dan Luas Baku Sawah (LBS) untuk sektor non-pertanian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023.
Haeruddin juga menyoroti minimnya peran DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga pengawas perda. Ia berharap DPRD dapat bertindak lebih tegas dalam mengontrol pelaksanaan Perda LP2B.
“Kalau Perda ini tidak dijalankan dan diawasi dengan baik, lebih baik dicabut saja agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Gowa, Drs. Muh Fajaruddin, MM, saat dikonfirmasi mengenai status lahan yang digunakan oleh proyek Mappasomba Hills, hanya menjawab singkat: “Saya cek dulu.” Tulisnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Dinas terkait mengenai status lahan yang dimaksud.
Editor : Asward
Artikel Terkait