MAKASSAR, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam kasus Perang Kelompok di Sapiria, Kota Makassar, yang menewaskan Nur Syam alias Civas (37). CBT (35), yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan, disebut tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal pemeriksaan.
Kuasa hukumnya, Asrul Dg Serang SH, menegaskan kliennya tidak pernah mengakui menembak Civas dan hingga kini hasil BAP belum diberikan oleh penyidik.
Dalam kasus Kematian Civas, Ia menilai proses penetapan tersangka janggal karena tidak ada saksi yang melihat langsung pelaku penembakan, sementara surat penangkapan dan penahanan terbit hanya sehari setelah CBT ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama menjalani pemeriksaan, CBT tidak pernah mengakui dirinya sebagai pelaku penembakan. Bahkan sampai hari ini, hasil BAP dari kepolisian belum kami terima,” kata Asrul saat ditemui di kediaman istri CBT, Andi Aldini Pratiwi, Rabu (25/11/2026).
Editor : Revin
Artikel Terkait
