Fakta Baru Perang Kelompok di Sapiria, Senapan CBT Disebut Rusak dan Belum Uji Balistik

Akbar
Perang Kelompok di Sapiria, Istri CBT (Tengah) bersama Tim Kuasa Hukum. Foto iNews.id/ Akbar

MAKASSAR, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam kasus Perang Kelompok di Sapiria, Kota Makassar, yang menewaskan Nur Syam alias Civas (37). CBT (35), yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan, disebut tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Asrul Dg Serang SH, menegaskan kliennya tidak pernah mengakui menembak Civas dan hingga kini hasil BAP belum diberikan oleh penyidik.

Dalam kasus Kematian Civas, Ia menilai proses penetapan tersangka janggal karena tidak ada saksi yang melihat langsung pelaku penembakan, sementara surat penangkapan dan penahanan terbit hanya sehari setelah CBT ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama menjalani pemeriksaan, CBT tidak pernah mengakui dirinya sebagai pelaku penembakan. Bahkan sampai hari ini, hasil BAP dari kepolisian belum kami terima,” kata Asrul saat ditemui di kediaman istri CBT, Andi Aldini Pratiwi, Rabu (25/11/2026).



Editor : Revin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network