Asrul menilai proses penetapan tersangka terhadap CBT berlangsung sangat cepat dan tidak lazim.
“Ini sangat janggal. Prosedur seharusnya tidak secepat itu, apalagi tanpa saksi langsung,” tegas Asrul.
Fakta lain mencuat dari Tim Kuasa Hukum CBT, Rahmat Nurul Hidayat J SH mengungkapkan senapan angin yang dijadikan barang bukti diduga belum pernah menjalani Uji Lab Forensik Balistik. Bahkan, menurut keluarga CBT, senapan tersebut sudah rusak sebelum perang kelompok terjadi.
Editor : Revin
Artikel Terkait
