"Penyidik hanya mengatakan uji balistik ada, tetapi tidak pernah bisa menunjukkan hasilnya. Kami menduga barang bukti itu belum diuji secara forensik, dan menurut keluarga, senapan itu sudah rusak jauh sebelum perang kelompok berlangsung,” ungkap Rahmat.
Tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum, termasuk pra peradilan, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan CBT yang dinilai tidak sah secara hukum.
“Kami menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah secara hukum. Karena itu, kami sedang menyiapkan langkah pra peradilan untuk menguji keabsahan proses tersebut,” tutup Asrul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana belum memberikan tanggapan sejak dikonfirmasi pada 24 November 2025.
Editor : Revin
Artikel Terkait
