4 Kali Curi Kabel Lampu Jalan di Bantaeng, Pelaku Akui Uang Hasilnya untuk Beli Sabu dan Judi Online

Haris
Terduga Pelaku Pencuri Kabel Lampu Jalan Diamankan TIM Resmob Bantaeng. Foto iNews.id/ Haris

BANTAENG, iNews.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel lampu jalan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng. Penangkapan dilakukan di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (31/10/2026).

Pelaku berinisial AL (30) diamankan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kantor Dinas Perhubungan Bantaeng terkait hilangnya kabel pada sejumlah tiang lampu di sepanjang Jalan Andi Manappiang Lembang. Laporan masuk pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saat petugas Dishub mendapati lampu penerangan jalan tidak menyala dan kabel-kabelnya telah terpotong dan raib.

Berdasarkan penelusuran di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas kemudian berhasil melacak dan menangkap AL di kediamannya. Bersama pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, 1 (satu) buah helm merek KYT, serta 1 (satu) buah tang yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, AL mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda.

"Dari pengakuan pelaku, seluruh kabel tembaga yang dicuri telah dijual. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap AKP Andi Aldiansyah.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/X/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 27 Oktober 2026. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke polisi apabila menemukan suatu tindak kejahatan," pesan Kasat Reskrim.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network