MAKASSAR, iNewsGowa.id - Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri mendapat perhatian serius Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI).
Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, mengecam keras dugaan praktik penyadapan yang menyasar kepala negara, tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha.
Menurut Revin, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara yang tidak boleh ditoleransi.
"Ini persoalan serius. Presiden adalah kepala negara sekaligus simbol kedaulatan Republik Indonesia. Jika benar terjadi penyadapan ilegal terhadap Presiden tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka itu merupakan tindakan yang sangat mencederai kehormatan negara dan kepercayaan publik," tegas Revin dalam pernyataannya, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang berbahaya. Apalagi jika dilakukan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap fasilitas, kewenangan, maupun sistem keamanan negara.
"Kalau terbukti dilakukan secara sengaja dan menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara, perbuatan seperti ini layak disebut sebagai pengkhianatan terhadap amanah negara. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.
Minta Hukuman Maksimal, Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Revin menegaskan, FKJI meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum, sekalipun pihak yang terseret memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, atau pernah menduduki posisi penting di institusi negara.
"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, apabila terbukti melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain, alur perintah, penggunaan fasilitas, hingga motif di balik dugaan penyadapan harus dibongkar.
"Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, bagaimana sistem itu digunakan, dan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Jangan Ada yang Kebal Hukum
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Salah satu tersangka berinisial LSP disebut merupakan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, dan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Menutup pernyataannya, Revin menegaskan FKJI akan mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.
"Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Jika perbuatan itu terbukti, jatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas. Pangkat bisa tinggi, jabatan bisa strategis, tetapi semuanya harus tunduk kepada hukum," pungkasnya.
FKJI berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum pembenahan institusi serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dan teknologi penyadapan di Indonesia.
Editor : Revin
Artikel Terkait
