JAKARTA, iNewsGowa.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.
Kabareskrim menyebut ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," katanya.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyadapan sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik.
Hingga kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan baru dalam pengusutan dugaan penyadapan yang sebelumnya memunculkan isu pemeriksaan sejumlah petinggi Polri.
Editor : Revin
Artikel Terkait
