Bareskrim Bongkar TPPO Berkedok Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban, Satu Meninggal

Suparno (Eno)
Bereskrim Polri Bongkar TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 58 Korban dan Satu Orang Meninggal Dunia. Foto: iNews.id/ Puteranegara

JAKARTA, iNewsGowa.id - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Dalam pengungkapan lima laporan polisi, sebanyak 58 WNI jadi korban TTPO, bahkan satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus fantastis. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026) kemarin.

Dari lima laporan polisi yang ditangani, korban tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, lima orang dalam perkara Bareskrim Polri, 12 orang di Polres Metro Jakarta Barat, 12 orang di Polda Metro Jaya, tujuh orang dalam perkara Bareskrim lainnya, serta 22 orang di Polres Bogor.

Polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara satu orang lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta, Berujung ke Medan Perang

Modus para pelaku terbilang menggiurkan. Korban ditawari pekerjaan melalui media sosial, grup lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan dengan janji bonus kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Para korban kemudian menjalani pelatihan militer dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

Dalam salah satu perkara, tersangka MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus mengurus keberangkatan korban. Ia disebut memperoleh keuntungan 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka, baik WNI maupun WNA. Polisi turut menemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji perekrut.

Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk melacak keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.

Korban Diminta Ganti Biaya Jika Menolak Berangkat

Praktik serupa juga ditemukan dalam perkara yang ditangani Polres Bogor. Para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Korban dijanjikan bonus kontrak 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS setiap bulan. Namun, mereka yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan justru diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Nurul menjelaskan, praktik tersebut memenuhi indikasi TPPO karena diduga melibatkan tipu muslihat, iming-iming penghasilan besar, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi," ujarnya.

Menurutnya, para korban berisiko dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan perekrutan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network