get app
inews
Aa Read Next : Dirgahayu ke 79 RI, 781 Warga Bianaan Narkotika Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Advokat Peradi Apresiasi Pengajuan Ranperda Bantuan Hukum di Gowa

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:53 WIB
header img
Khaeril Jalil. Foto Dokumen Pribadi

GOWA, iNewsGowa.id - DPRD Kabupaten Gowa gelar Rapat Paripurna dalam rangka pengajuan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu yang dihadiri langsung oleh Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Sekda Gowa, Forkopimda, Pimpinan OPD, Para Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD, Kamis (23/2/2023).

Dengan adanya pengajuan Ranperda Inisiatif DPRD yang dilaksanakan hari ini dalam Rapat Paripurna tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan.

Sementara Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa Khaeril Jalil selaku Pengacara muda, memberi apresiasi kepada DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat.

"Saya atas nama pribadi, baik selaku Advokat (Pengacara) maupun sebagai masyarakat Gowa, tentu sangat mengapresiasi hadirnya Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu yang telah diajukan oleh DPRD melalui Rapat Paripurna," kata Khaeril Jalil.

Pasalnya, kata Khaeril Jalil, bahwa secara pribadi pihaknya telah berulang kali menyampaikan ke Ketua Bapemperda DPRD Gowa agar Perda ini bisa dilahirkan, mengingat persoalan hukum di Butta bersejarah ini cukup signifikan namun terkadang banyak masyarakat kurang mampu tidak dapat mengakses keadilan karena tidak adanya bantuan hukum yang disiapkan oleh Pemkab Gowa.

"Hal ini pula sudah sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Asas "Equality Before The Law", sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" jelas Khaeril Advokat muda Peradi.

Dengan hadirnya Perda ini, menurut Khaeril, sudah menjadi jawaban bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata, namun juga kepada masyarakat yang tidak mampu (miskin).

"Saya berharap Ranperda ini cepat dibahas dan disahkan di DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) agar kedepannya Pemkab Gowa sudah punya legalitas untuk menganggarkan bantuan hukum ini melalui anggaran APBD," harap pimpinan Law Office KJ & Partner Khaeril Jalil.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut