MAKASSAR, iNewsGowa.id - Kabar pergantian Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 kabupaten/kota, Provinsi Sulsel, beredar luas disejumlah media sosial.
Hingga nama Haedar Djidar dan Nusra Aziz dinyatakan resmi diganti oleh
KPU sebelum mereka bertugas.
Penunjukan Haedar Djidar dan Nusra Aziz awalnya menuai kontoversi, keduanya diketahui memiliki rekam jejak yang menggugurkan mereka sebagai Timsel KPU.
Haedar pernah disanksi saat menjadi Komisioner KPU Palopo pada 2018 lalu. Sedangkan Nusra Aziz pernah menjadi Caleg di DPR RI 2019 lalu.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menyatakan pergantian ini, karena
adanya tanggapan masyarakat atas dua nama Timsel KPU di Sulsel I dan II diduga bermasalah.
"Kami lakukan pergantian berdasarkan laporan dan tanggapan masyatakat kami himpun," ungkapnya, pada Rabu (1/3/2023) petang.
Parsadaan juga menegaskan apa yang dilakukan KPU adalah bagian dari trasparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
"ini bagian dari keterbukaan informasi ke publik. Masyarakat secara langsung memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terkait timsel," ujarnya.
Bukan hanya di Sulsel, hal sama juga di Provinsi dan Kab/kota lain. Masyarakat secara langsung memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terkait timsel.
"Ada tanggapan masyarakat, kami tindak lanjut, ini bagian dari keterbukaan informasi ke publik." Tutupnya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Inews.id, nama Haedar digantikan oleh Irfan Yahya dan Nusra Aziz digantikan oleh Abdul Karim.
Sehingga nama-nama Timsel Sulsel 1 yang terbaru diantaranya Adam Badwi, Irfan Yahya, Muhaemin Muhammad, Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.
Sedangkan Timsel Sulsel 2 diantaranya Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M Yusri, Abdul Karim dan Zulkarnain AG.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tim seleksi (Timsel) menyusul pengumuman untuk 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi.
Sesuai surat bernomor: 4/SDM.12-PU/04/2023 tentang timsel anggota KPU. Akan bertugas mulai Maret hingga April 2023.
Wilayah Sulawesi Selatan, sebanyak 11 KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan melakukan penyaringan calon anggota KPUD periode 2023-2028.
Diantaranya KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara yang tergabung dalam Provinsi Sulawesi Selatan 1.
Sementara Provinsi Sulawesi Selatan 2 meliputi KPU Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Editor : Revin