TAKALAR, iNewsGowa.id - Tepat pukul 24.00 Wita Hari Minggu 14 Mei 2023, KPU Takalar tidak menerima lagi Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Politik (Parpol) sesuai dengan waktu pengajuan hingga pukul 23.59 Wita.
Sebanyak 17 Partai Politik telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD dengan Bacalegnya yang tersebar 4 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Takalar yang diterima langsung di Aula KPU Takalar, Minggu (14/5/2023).
"Untuk hari terakhir waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Takalar, 9 Partai Politik mengajukan hari ini sehingga keseluruhan Parpol yang mengajukan sejak tanggal 01 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 sebanyak 17 Partai Politik," tutur Ibrahim Salim.
Ketua Bawaslu Takalar Ibrahim Salim menyampaikan, pengawasan dilakukan dengan mengamati pemenuhan syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari Parpol yang datang, sehingga Verifikasi Syarat Pengajuan oleh KPU Takalar terus kami awasi secara langsung.
Nellyati selaku Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mengatakan ada 1 Partai Politik dari 18 Parpol yang tidak datang ke Kantor KPU Takalar mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD sampai batas waktu pengajuan.
"Partai Politik yang tidak datang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sehingga hanya 17 Partai Politik yang melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Takalar," ucapnya.
Selanjutnya Syaifuddin, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Takalar menuturkan, KPU Takalar telah melakukan verifikasi pengajuan Bakal Calon Legislatif.
"Anggota DPRD dari 17 Partai Politik, kami akan kembali mempersiapkan tim untuk mengawasi verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang diajukan oleh Partai Politik tersebut di masing-masing 4 Dapil yang ada di Kabupaten Takalar." Pungkasnya.
Editor : Revin