SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos).
Keterlibatan dan Penetapan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi Dana Bos ditetapkan dan dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani lewat Konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Rabu (31/5/2023) malam.
Adapun dua orang tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gowa yakni, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana kasus korupsi dengan modus Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) tahun anggaran 2021 hingga 2023 yaitu, tersangka pertama bernama Drs H Jamaluddin yang berdomisili di Kelurahan Toddotoa, Kecamatan Pallangga selaku mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan tersangka kedua bernama Syaifuddin, bertempat tinggal di Jalan lamuru, Kecamatan Bontoala, yang saat ini bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Bendahara di SMP Negeri 5 Pallangga, Kabupaten Gowa," ungkap Kajari Gowa Yeni Andriani.
"Kedua orang ini kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan kami lakukan penahanan di Lapas Makassar. Lewat perhitungan kami, adapun kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp1 Miliar. Atas perbuatan tersangka diancam pidana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Yeni.
Editor : Revin