SUNGGIMINASA, iNews.id - Pada hari ini Rabu tanggal 20 September 2023, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menaikkan status 3 orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik PT Industri Kapal Indonesia (PT IKI) Persero.
Adapun 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gowa para yaitu;
1. Tersangka AA selaku Direktur CV/PT Putri Tunggal berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Nomor: 03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023.
2. Tersangka JL selaku Ketua Pengadaan Tanah PT IKI Persero (2023) berdasarkan SPT Kajari Gowa, Nomor: 04 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023.
3. Tersangka AP selaku Direktur PT IKI Persero (2001-2006) berdasarkan STP Kajari Gowa Nomor: 05 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2023.
Dalam hal ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dan masing-masing ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023.
Untuk tersangka AP dan JL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar dan tersangka AA ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka adalah, bahwa pada tahun 2003 PT IKI (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT IKI.
Kemudian direksi PT IKI yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp470.958.405,56,-.
Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp941.916.811,12,-, jadj jumlah pemberian Bonus/Jaspro secara keseluruhan Rp1.412.875.216,68,-, adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Bahwa dimana, keputusan Direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero, maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.
Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT IKI (Persero) kepada PT Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI lalu PT Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m"2. Dimana dari itu, hanya 26 orang saja dari karyawan PT IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT Putri Tunggal Abadi dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,-.
Dan hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT IKI kehilangan asset perusahaan. Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus/Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah).
Sementara Kajari Gowa Yeni Andriani menyebut PT IKI (Persero) adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dimana pada saat iti AP (Tersangka) sebagai Direktur yang mengeluarkan Anggaran Dana tidak sesuai dengan RUPS.
"AP pada saat itu sebagai Direktur PT IKI yang menguluarkan anggaran dana sebesar Rp1,4,- Miliar, yang dimana dana tersebut seakan-akan diberikan sebagai bonus kepada seluruh karyawan PT IKI, akan tetapi didalam RUPS tidak pernah ada yang menyetujui atau tidak ada satupun RUPS menyatakan pengeluaran dana tersebut," sebutnya, Rabu (20/9/2023) malam di Kejari Gowa.
Lanjut Kajari Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa Keputusan Direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero.
"Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,4 Miliar dari hasil perhitungan BPKP," ungkapnya.
Kini ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi mendekam dibalik jeruji besi, adapun Pasal yang disangkakan sebagai berikut;
PRIMAIR:
Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Revin