get app
inews
Aa Read Next : Seorang Remaja Tewas Dipanah Belasan Orang Terkena Bagian Dada hingga Punggung, 6 Pelaku Ditangkap

Bacaleg Gowa Diduga Gunakan Ijazah Palsu, KPU dan Bawaslu Harus Lebih Teliti

Senin, 31 Juli 2023 | 19:33 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa - Foto Tangkapan Layar/Palallo

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Menjelang penetapan DCS (Daftar  Caleg Sementara) yang diumumkan pada tanggal 19 Angustus s/d 23 Angustus 2023, Santer terdengar kabar adanya oknum Bakal Calon Calon Legislatif (Bacaleg) diduga menggunakan Ijazah Palsu.

Aktivis Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak Indonesia, Ibrahim Bram meminta agar KPU Gowa (Komisi Pemilihan Umum) agar melakukan verifikasi berkas pencalonan Bacaleg lebih teliti agar ke absahan terutama Ijazah terjamin.

"Dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh oknum Bacaleg di Gowa sangatlah santer terdengar, kita minta KPU untuk lebih teliti dan menjamin ke absahan berkas Bacaleg terutama Ijazah yang serahkan oleh parpol, kepada KPU" ujar Ibrahim, pada Sabtu (29/7/23).

Selain KPU, Bustam juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU.

"Tak hanya KPU, Bawaslu juga harus maksimalkan fungsinya untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses verifikasi, akses  ke dinas pendidikan hingga ke Perguruan tinggi diperlukan agar tak kecolongan" lanjut Bustam

Mengenai Bacaleg yang dimaksud diduga menggunakan ijazah palsu itu, Bram belum mau membeberkan oknum bacaleg tersebut, hanya pihaknya akan segera melakukan pelaporan secara hukum.

"Jika tiba waktunya pasti akan kita ungkap, kami sedang melakukan pengumpulan bukti tambahan dan akan segera melakukan pelaporan hukum, terpenting saat ini adalah kita  menjaga integritas pemilu yang sedang berjalan" tutupnya

Ketua KPU Gowa Fitra Syadanul yang  dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahun 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Adapun dokumen Bacaleg terkait admistrasi yang meragukan, pihak KPU akan melakukan klarifikasi kepada lembaga penerbit untuk menjamin keabsahan.

"Kalau ada sesuatu yang meragukan terkait adminstrasi, apakah itu ijazah atau apa, tentu pihak KPU akan melakukan klarifikasi kapada lembaga yang menerbitkan," jelasnya, Minggu (30/7/23).

Editor : Thamrin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut