SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Citra Kepolisian kembali tercoreng lantaran seorang Nenek atau Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama H Marlia Dg Tasa (52) dan anak perempuannya yang bernama Nisrawati (25) warga Gowa mengaku jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar, Rabu (25/10/2023).
Diceritakan oleh Dg Tasa (Korban), insiden penganiyaan tersebut terjadi didalam rumahnya sekitar pukul 01.30 dini hari di Jalan Syekh Yusuf, Lakiung, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Menurut Dg Tasa, oknum polisi tersebut masuk kedalam rumah dengan cara merusak gembok pagar dan mendobrak pintu rumah dengan paksa.
"Ia mengaku polisi, kedatangannya mencari anak saya yang bernama Oca, yang saya tidak terima karena polisi itu masuk kerumah dengan cara merusak gembok pagar dan pintu rumah secara paksa," tutur Dg Tasa, Rabu (25/10/2023) dini hari di Polda Sulsel.
Ditambahkan Dg Tasa, selain dengan masuk ke dalam rumah secara paksa, saat memeluk Oca, oknum polisi tersebut secara langsung lakukan tindak kekerasan dengan menggunakan siku tangan dan mengenai pelipis pipi Dg Tasa hingga jatuh kelantai.
"Waktu saya memeluk Oca anak saya, oknum polisi tersebut lakukan tindak kekerasan dengan menyikut pelipis pipi saya hingga jatuh tersungkur jatuh kelantai," tambahnya.
Sedangkan pengakuan dari Nisrawati Kakak Kandung dari Oca mengatakan saat ingin melerai dirinya juga ikut jadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
"Bermaksud melerai, tapi oknum polisi itu langsung menarik tangan saya dan mencakarnya," ulas Nisrawati.
Ditempat yang sama Salsa (20) anak kandung dari Dg Tasa melihat langsung tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut kepada ibunya, dan ia juga mengatakan mengenal oknum polisi tersebut.
"Saya melihat mamaku disikut hingga tersungkur kelantai. Polisi itu dari Polrestabes Makassar. Diantaranya ada yg berinisial Cc, F, dan M," ungkap Salsa.
Akibat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, didampingi kuasa hukumnya dari Peradmi Syaban Sartono, Dg Tasa melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, dengan bentuk laporan penginayaan dan Kode Etik.
Editor : Revin