Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kortastipidkor Bongkar 4 Rangkaian Kontruksi Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Tunjuk Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa: Menunggu Usulan Paripurna DPRD

Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:30 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Mendagri Tito Tunjuk Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa: Menunggu Usulan Paripurna DPRD
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsGowa.id - Jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, resmi dicabut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Seiring keputusan tersebut, posisi kepala daerah untuk sementara diamanahkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Tito menjelaskan, keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, putusan MA tidak serta-merta membuat Mendagri langsung memberhentikan kepala daerah, melainkan harus melalui usulan resmi dari DPRD dan Gubernur.

“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” kata Tito.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut