BREAKING NEWS: Mendagri Tito Karnavian Resmi Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
JAKARTA, iNewsGowa.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Mendagri mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026). Proses penerbitan SK tersebut berlangsung sangat cepat, hanya memakan waktu dua hari sejak berkas usulan resmi diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, enggak apa-apa,” ujar Tito Karnavian saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Tito menjelaskan, keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, putusan MA tidak serta-merta membuat Mendagri langsung memberhentikan kepala daerah, melainkan harus melalui usulan resmi dari DPRD dan Gubernur.
“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” kata Tito.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar