SUNGGUMINASA, iNews.id - Upaya meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam pencegahan Praktik Politik Uang dalam tahapan Pelaksanaan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan Pemilu dan Anti Politik Uang di Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Kamis (14/12/2023).
Kegiatan ini menghadirkan puluhan peserta dari kalangan pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Humas Bawaslu Gowa, Juanto menyampaikan, dalam momentum Pemilu kesadaran masyarakat harus didorong untuk memahami bahaya menerima politik uang. Ia meminta masyarakat untuk menolak politik uang.
"Momentum Pemilu masyarakat susah membedakan antara sedekah dan Politik uang, sehingga kami dari Bawaslu Gowa hadir memberikan pemahaman untuk membedakan hal tersebut dengan harapan masyarakat bisa ikut berpartisipasi mencegah terjadinya politik uang," ungkap Juanto.
Lebih lanjut, Juanto menjelaskan, masyarakat perlu pahami bahwa dalam tahapan Pemilu, Penerima politik uang ada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa menjerat penerima politik uang.
Camat Manuju, Marham dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Gowa yang dilaksanakan di Desa, menurutnya ini akan menjadi lebih efektif karna menyasar langsung lapisan masyarakat.
"Kita ingin melihat pesta demokrasi tertib dan lancar sehingga jika ada yang memberikan sesuatu, kita harus berani mengatakan mohon maaf, ini yang harus dilawan sepenuh hati, harga diri itu lebih penting dari materi," katanya.
Ia juga mengajak kepala Desa yang hadir untuk ikut menyampaikan hasil dari sosialisasi ini kepada masyarakat, jika tidak diperkenangkan menerima sesuatu atau disebut politik uang.
"jadi yang mewakili kepala desa, agar menyampaikan hasil pertemuan ini, masyarakat tidak boleh menerima politik uang, kesuksesan dan keberhasilan pelaksanaan pemilu ini ada dipundak kita semua," jelasnya lagi.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Suhardi Kamaruddin, Perwakilan Kapolsek, Arafah Munandar, serta Dan Pos Manuju Kodim 1409/Gowa, Peltu Bakri.
Editor : Revin