get app
inews
Aa Read Next : Kronologis Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Takalar

Polres Takalar Gerebek Judi Sabung Ayam, 4 Pelaku dan Puluhan Motor Turut Diamankan

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:36 WIB
header img
4 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Polres Takalar belum lama ini melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Penggerebekan judi sabung ayam yang diduga meresahkan masyarakat itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arie Kusnandar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNews.id, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi judi sabung ayam tersebut di antaranya 4 terduga pelaku, 2 ekor ayam petarung dan 41 unit  sepeda motor.

Sementara identitas ke 4 terduga pelaku yakni MS (40), warga Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kemudian NS (50), warga Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, selanjutnya DKL (54), warga Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, terakhir SN (35), warga Desa Lauwa, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Dari 4 terduga pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Takalar, satu di antaranya diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni MS (40).

Terpisah, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, mengatakan akan mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut utamanya para pelaku dan puluhan barang bukti yang diamankan polisi.

“Saya berharap semua pelaku yang ditangkap polisi itu diberikan efek jerah dan di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Minggu (31/3/2024).

Adi Nusaid menambahkan, sudah seharusnya pihak kepolisian memberikan efek jera dan hukuman berat kepada para pelaku judi sabung ayam, sebab kata Adi, Sabung Ayam merupakan perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum juga dilakukan secara terang-terangan oleh pelaku.

"Kita berharap Ke 4 pelaku dapat dijerat dengan pasal perjudian yaitu pasal 303, dimana mereka terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun penjara, sisi lain rata-rata para pelaku melakukan taruhan sebesar jutaan rupiah sekali tarung ayam, aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan di wilayah Kabupaten Takalar," tegas Adi.

Sementara Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir, saat dikonfirmasi Minggu (31/3/2024), mengatakan saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih detail tentang penggerebekan judi sabung ayam di Wilayah hukumnya.

"Nanti saya cek dulu Daeng, soalx sy baru pulang kemarin dari Jakarta," demikian kutipan jawaban KBO Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir Via Whatsapp pribadinya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut