get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang KDRT di PN Makassar, Korban Kecewa JPU Tuntut Terdakwa 3 Bulan

Putusan Bebas Dianulir MA, Berikut Riwayat Kasus Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud

Senin, 09 Desember 2024 | 16:49 WIB
header img
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud (Tengah) yang di Vonis 3 Tahun Penjara. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Pemkot Makassar, Iman Hud baru-baru ini ramai jadi perbincangan setelah pihak Kejari Makassar melakukan eksekusi terhadapnya di salah satu warung kopi di Kota Makassar, pada Jumat (6/12/2024).

Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud, Iqbal Asnan dan Abd Rahim saat itu dilaporkan ke pihak Kejaksaan oleh salah satu ormas besar di Sulawesi Selatan atas dugaan melakukan penyelewengan atau Korupsi dana Honorium Personel Satpol PP Makassar secara bersama-sama.

Penelusuran reporter iNews.id dari laman SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud tersebut di vonis 3 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa IMAN HUD, S.IP.,M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi putusan Kasasi yang diberitahukan kepada terdakwa, pada Jumat 24 Juni 2024.

Dalam amar putusan lainnya, hukuman tahanan yang pernah Iman Hud jalani akan di potong atau dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan,” tertulis dalam putusan Kasasi yang diketahui telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) yang diadili Hakim tunggal Mahkamah Agung, Desnayeti, M.SH., MH.

Putusan Kasasi itu juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa DPA Tahun 2017, 2018, 2019, dan DPA Tahun 2020 dari 13 Kecamatan di Kota Makassar serta bukti-bukti lainnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mantan Kasat Pol PP Makassar itu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa Iman Hud, SIP. MSi., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, subsidair, dan dakwaan kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair, subsidair, dan dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut dan Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diupload pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar melakukan upaya hukum Kasasi dan memutuskan agar putusan di tinggat pertama di batalkan.

Diketahui, Iman Hud ternyata jebolan Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Ia pernah menjabat sebagai Kasat Pol PP Makassar yang saat itu didampingi oleh tersangka lainnya yakni Almarhum Iqbal Asnan sebagai sekretaris Satpol PP.

Iman Hud terkahir menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar, namun kasus yang menjeratnya terpaksa dia di nonaktifkan dari jabatan strategis tersebut. Saat ini Iman Hud di tahan di Lapas Gunung Sari Makassar.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut