get app
inews
Aa Read Next : Kejari Gowa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan DI Bili-Bili

Kejari Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Sebagai Tersangka

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:53 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Syahriar saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takalar. (Foto : Sukri).

TAKALAR, iNews.id -- Kejaksaan Negeri Takalar akhirnya menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar Syahriar, sebagai tersangka.

Penetapan Syahriar sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar diumumkan sekitar pukul 17.24 Wita, Kamis (4/7/2024).

Dimana menurut penyidik, Syahriar diduga terbukti telah melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Selain Syahriar, beberapa kepala bidang dan juga mantan kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar juga ikut diperiksa oleh tim penyidik Kejari Takalar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak menutup kemungkinan masih akan ada calon tersangka berikutnya setelah Syahriar.

Kasi Intel Kejaksaan Takalar Musdar, membeberkan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat dalam penyelewengan anggaran BBM.

Sementara terperiksa yang lain dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik. 

Namun, khusus Syahriar. Musdar mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu sedang tidak stabil.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan ditindaklanjuti," tegas Musdar.

Musdar menambahkan, bahwa setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, maka penahanan akan tetap dilakukan. 

"Karna kondisi yang bersangkutan tidak fit, maka akan kita bawa dulu ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya, jika setelah diperiksa kesehatannya ternayata baik atau normal menurut dokter, maka akan kita tahan, namun jika kondisinya kurang baik maka selanjutkan kita masih akan memanggil yang bersangkutan," urai Musdar.

Musdar pun menegaskan, khusus penanganan kasus tersebut. tidak menutup kemungkinan Kejaksaan bakal menetapkan tersangka lain seiring jalannya pemeriksaan lebih lanjututan.

"Kita lihat nanti ya, apakah akan ada tersangka lain atau tidak, tergantung dari tim penyidik," tandas Musdar.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut