get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri, Eks Dirkrimsus Polda Sulsel Helmi Kwarta Ditunjuk Sebagai Wakapolda Sulteng

Kuasa Hukum Korban Percobaan Pembunuhan Seorang Ustadz di Makassar, Minta Otak Pelaku Ditangkap

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:50 WIB
header img
Wawan Nur Rewa Kuasa Hukum Korban Percobaan Pembunuhan berinisial JBL seorang Ustadz. (Dok. Pribadi).

MAKASSAR, iNews.id - Kasus dugaan perencanaan pembunuhan kepada salah seorang Ustadz berinisial JBL (46) yang terjadi di kediamannya Jalan Mappala, Rappocini, pada Rabu, 5 Juni 2024 belum lama ini terus bergulir di Polda Sulsel

Kasus tersebut saat ini tengah memasuki tahap penyidikan oleh Penyidik Krimum Polda Sulsel. Penyidik juga tengah menetapkan beberapa terduga pelaku sebagai tersangka. 

Kuasa hukum JBL, Wawan Nur Rewa menilai krimum Polda Sulsel belum mampu menyelesaikan atau menangkap dalang daripada pelaku percobaan pembunuhan tersebut. 

"Yang saya laporkan ini perempuan inisial NB dan kawan kawannya, yang hadir malam itu puluhan orang melancarkan aksinya di kediaman klien kami. Sekarang yang diamankan kawan kawan tersangka sedangkan pelaku utama belum ada penindakan," tutur Wawan kepada wartawan, Minggu, (/7/2024) sore di Kantor Misi Keadilan Law Firm Jl. Mallengkeri Raya.

Sebagai kuasa hukum Wawan dalam analisisnya menggambarkan terlalu mengistimewakan pelaku utama yang dia laporkan. Mengapa kata dia, lantaran pelakunya masih berkeliaran di Polda Sulsel. 

"Saya heran kenapa pelaku utama masih berkeliaran sedangkan rekan rekannya sudah diamankan. Dalam analisis kami seakan menggambarkan begitu istimewahnya pelaku utama ini dihadapan hukum," cetus Jebolan Aktivis itu.

Kuasa Hukum korban melaporkan inisial NB yang disinyalir kuat dalang dari peristiwa penyerangan ini pada 6 Juni 2024 malam ke Polda Sulsel.

Wawan mengaku awalnya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan ini kepada Polda Sulsel, namun setelah mengikuti rangkaian proses penyelidikan, ia mencurigai ada potensi arah yang lain dalam kedudukan terlapor NB.

"Dari awal kami sudah percayakan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini, namun kami juga mengikuti dari belakang rangkaian penyelidikan. Seiring waktu kami menganalisa ada potensi mengarah lain untuk status terlapor inisial NB itu. Jadi kami anggap perlu antisipasi dan saran pentingnya belajar arti facta sunt potentiora verbis dalam rekonstruksi hukum," tegasnya.

Dia berharap agar pelaku utama segera diamankan dan menyeret seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa penyerangan hingga dugaan perencanaan pembunuhan.

"Kemudian limpahkan saja kepada Kejaksaan kalau sudah memenuhi syarat, lalu biarkan pengadilan yang menghukum dan mengadili perbuatan para pelaku. Kami juga minta Kejaksaan segera meneliti dan mendalami hasil penyelidikan ini apakah ada motif dugaan perencanaan pembunuhan atau motif lain, karna disini pentingnya memisahkan konflik pribadi pelaku atau korban dengan hasil perbuatan, agar supaya tidak ada pelaku atau tersangka yang ketinggalan. Seret saja semua yang ikut serta kalau sudah memenuhi unsur, jangan tebang pilih," tutup Wawan Nur Rewa.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut