SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Penanganan atas laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Tim Hukum AURAMA telah diselesaikan Bawaslu Kabupaten Gowa, Kamis (10/10/2024).
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan netralitas ASN dan Kades dalam proses pemilu yang sedang berlangsung. Hasilnya, Bawaslu telah menyerahkan laporan tersebut ke instansi yang berwenang.
Koordinator Gakkumudu Yusnaeni mengungkapkan, dalam upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran pemilu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan Bawaslu Gowa bekerjasama erat dengan instansi-instansi terkait, yakni dari kejaksaan negeri dan polres.
“Setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah kami teruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah Bupati dan BKN RI,” kata Yusnaeni dalam keterangan resminya.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN dan perangkat desa agar tidak mempengaruhi proses demokrasi.
"Sanksi tegas dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun hukum," tandasnya.
Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut:
- Kepala Desa Taddotoa diduga melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Laporan ini telah diteruskan ke Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti.
- Camat Bontolempangan dilaporkan karena dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023. Rekomendasi Bawaslu adalah meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
- Guru yang berstatus ASN juga diduga melanggar netralitas ASN. Laporan ini telah diserahkan ke BKN RI untuk tindakan lebih lanjut.
- Kepala Desa Mangempang dilaporkan karena pelanggaran netralitas, dengan kasus yang sama diteruskan ke Bupati Gowa.
- Ketua BPD Desa Manjalling menghadapi laporan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang telah diteruskan ke Bupati Gowa.
Sementara laporan yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gowa yakni kasus yang melibatkan polisi dan ASN tidak dilanjutkan lantaran laporannya dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
Diberitakan sebelumnya, Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA') melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah camat dan anggota kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu (2/10/2024), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi.
Ketua Tim Advokasi AURAMA Andi Abdul Hakim mengungkapkan telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran di Pilkada Gowa.
“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa camat serta oknum polisi," ujarnya.
Editor : Abdul