Vonis Ringan Pengusaha Skincare Berbahaya, Mahasiswa Geruduk Pengadilan Tinggi Makassar

MAKASSAR, iNews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (28/7/2025). Mereka memprotes vonis ringan terhadap dua terdakwa pengusaha skincare ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya merkuri.
Aksi ini menyikapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Mira Hayati dan Agus Salim, masing-masing divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dinilai jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mira 6 tahun penjara dan Agus 5 tahun.
Jenderal Lapangan AMPK, Indra Gunawan, menyebut putusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini preseden buruk dalam penegakan hukum. Bukti kuat sudah ada bahwa terdakwa mengedarkan skincare mengandung merkuri. Tapi vonisnya sangat ringan. Dimana rasa keadilan?” ujar Indra saat orasi di lokasi aksi.
Indra menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa tindakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam aksi tersebut, AMPK membagikan selebaran berisi 6 poin tuntutan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Salah satu poin utamanya adalah mendesak agar vonis di tingkat banding menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan tuntutan JPU.
AMPK juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi ketat proses hukum perkara ini agar tidak ada praktik “main mata” yang bisa merusak citra peradilan.
“Kami akan kawal perkara ini hingga tuntas, baik di tingkat banding maupun kasasi nanti. Putusan harus berdasarkan hukum, bukan pesanan atau tekanan,” tegas Indra Gunawan.
Usai berorasi, perwakilan aksi akhirnya diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Makassar. Mereka menyatakan aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam proses banding.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Makassar maupun kuasa hukum terdakwa atas aksi dan desakan banding tersebut.
Editor : Abdul Kadir