Detik-detik Andi Fatmasari Dievakuasi Jaksa Usai Sidang Vonis Kasus Calo Akpol

MAKASSAR, iNews.id - Kasus penipuan meloloskan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menimpa selegram Makassar Citra Insani telah usai. Terdakwa Andi Fatmasari Rahman dinyatakan bersalah dan di vonis 4 tahun penjara. Rabu (26/2/2025).
“Akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara, “kata Ketua Majelis Hakim Ketua Frengklin saat membacakan putusannya di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Rabu (26/2/2025) sore.
Putusan majelis hakim dalam perkara tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Jaksa menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Pantauan Reporter iNews.id, usai hakim membacakan putusannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat kesulitan mengevakuasi terdakwa karena banyaknya keluarga korban yang hadir dalam pembacaan vonis tersebut.
Terlihat juga pengacara Gonzalo Al Gazali, Komaruddin Simanjuntak (Eks Pengacara Kasus Sambo) yang ikut menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
Berikut barang bukti kasus penipuan Calo Akpol Makassar yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Negeri Makassar.
“1 Lembar Kwitansi yang bernilai Rp. 4.500.000.000, tertanggal 31 Juli 2024 di tanda tangani oleh Andi Fatmasari, 1 lembar kartu tes peserta calon Taruna Akpol T.A 2024 dengan nomor ujian 012541/P/0060 An. GONZALO AL GAZALI BRAVO beserta dengan gantungan warna merah, 1 Unit Handphone merek samsung A05 warna biru tua dengan Nomor Imei 1 : 350584187409387, Imei 2 : 358780317409386, 5 rangkap rekening koran bank BCA periode bulan Maret 2024 sampai bulan Juli 2024 dengan nomor rekening 8745226694 atas nama A. FATMASARI RAHMAN dan masih banyak lagi,” terlulis dalam web resmi PN Makassar tersebut. Rabu (26/2/2025).
Editor : Asward