JAKARTA, iNewsGowa.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengketa hasil suara pilkada dari berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, bahwa hingga kini belum ada permohonan sengeketa Pilkada di tingkat Provinsi. Batas waktu pendaftaran sengketa setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.
"Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, KPU provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan penulusuran melalui website MK, sebanyak 157 jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, 124 perkara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 33 permohonan.
Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Ia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.
"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," ujarnya.
"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini.
"Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," pungkasnya.
Editor : Revin